APA saja ketentuan amil zakat?
Dalam syariat terkait zakat, ada yang disebut sebagai amil zakat. Mereka adalah orang yang ditugaskan oleh imam, kepala pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat. Jadi, mereka sebagai pemungut-pemungut zakat yang mengumpulkan, menghitung, mencatat, menjaga, dan membagikan harta zakat yang terhimpun pada mereka kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka pun mengurus administrasinya.
Berikut ketentuan terkait amil zakat yang didasarkan pada dalil hadis:
Ketentuan Amil Zakat: Amil Zakat bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib
Diriwayatkan dari Muthalib bin Rabi’ah bin Harits bin Abdul Muththalib, bahwa ia pergi bersama Fadhal bin ‘Abbas kepada Rasulullah ﷺ.
BACA JUGA: Mana yang Lebih Afdhal, Zakat Langsung ke Mustahiq atau Melalui Amil Zakat?
“Salah seorang diantara kami berkata, ‘Ya Rasulullah! Sengaja kami datang ke sini ialah agar anda angkat sebagai pengurus zakat-zakat ini, hingga kami beroleh keuntungan sebagaimana diperoleh oleh orang-orang itu, dan kami serahkan nanti kepada Anda apa yang diserahkan oleh mereka.’ Maka ujar Nabi:
ان الصدقة لا تنبغي لأل محمد, إنما هي أوساح الناس
“Sesungguhnya zakat tidak layak buat Muhammad, begitu pun buat keluarga Muhammad, karena ia hanyalah merupakan daki-daki manusia!” (HR Ahmad dan Muslim)
Dan menurut hadis riwayat lain, lafadznya berbunyi:
وانها لا تحل لمحمد ولا لأل محمد
“Tidak halal bagi Muhammad begitu pun bagi keluarga Muhammad!”
Ketentuan Amil Zakat: Orang kaya pun boleh menjadi amil zakat
Para amil atau ‘amilin boleh dari golongan orang-orang kaya, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi 5 orang: Bagi yang mengurusnya, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berperang di jalan Allah, orang kaya yang menerima pemberian dari orang miskin yang beroleh zakat.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim yang mengatakan sahnya menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan bahwa mereka dibenarkan menerima zakat hanyalah sebagai balas jasa atas pekerjaan-pekerjaan mereka)
BACA JUGA: 8 Kelompok Penerima Zakat
Ketentuan Amil Zakat: Amil zakat boleh mengambil upah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Sa’di, bahwa ia datang dari Syam menemui Umar bin Khattab.
Umar berkata, “Betulkah berita bahwa Anda berkerja sebagai amil zakat di salah satu daerah Islam, kemudian diberi bagian tapi Anda tidak hendak menerimanya ?”
Abdullah berkata, “Benar, saya ada mempunyai beberapa ekor kuda dan beberapa orang hamba sahaya, dan keadaan saya ada baik-baik saja, serta saya berharap kiranya amal saya itu akan menjadi sedekah terhadap kaum Muslimin.”
Maka Umar pun berkata, “Saya juga mengharapkan apa yang Anda harapkan itu. Dan biasa Nabi SAW memberi saya harta, maka kata saya: ‘Berikanlah kepada orang yang lebih miskin dari saya!’ Dan pada suatu kali diberinya pula saya harta, maka saya katakan, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkannya dari saya’!”
Maka sabda Nabi ﷺ:
“Harta yang diberikan Allah ‘azza wa jalla kepada Anda tanpa meminta dan tidak terlalu mengharapkan ini, hendaklah Anda terima, ambil sebagai modal atau sedekahkan! Dan apa yang tidak diberikanNya, janganlah Anda terpengaruh hawa nafsu!” (HR Bukhari dan Nasa’i)
Dalam riwayat lain disebutkan, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Az Zuhriy dari Salim bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “Aku mendengar ‘Umar berkata, ‘Rasulullah SAW pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: ‘Berikanlah kepada orang yang lebih faqir dariku.”
Maka Beliau bersabda:
خُذْهُ إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَيْءٌ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
“Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu.” (HR Bukhari)
BACA JUGA: Ketentuan Zakat Fitrah bagi Orang yang Tidak Mampu
Kemudian hendaklah upah itu sebanding dengan kebutuhan.
Ketentuan Amil Zakat: Fasilitas seorang amil zakat
Diriwayatkan dari Mustaurid bin Syaddad, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Siapa yang bertugas pada kita mengurus sesuatu pekerjaan, sedang ia tidak mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah, atau jika ia tidak beristeri, hendaklah ia beristeri, atau jika ia tidak mempunyai khadam, hendaklah ia mengambil khadam, atau jika ia tidak mempunyai hewan tunggangan hendaklah ia mengambil hewan tunggangan. Dan siapa yang mendapatkan selain daripada itu, maka ia berlaku curang!'”
Berkata Khatabi:
“Hadits ini mengandung dua tafsiran. Pertama, ia hanya membolehkan diberinya khadam dan tempat tinggal sebagai imbalan pekerjaan yang menjadi upahnya. Tidak boleh fasillitas lain dari pada itu. Kedua, amil itu berhak mendapat rumah dan pelayanan. Jadi bila tidak ada rumah dan khadam, hendaklah diupahkan seseorang yang akan menjadi imbalan jasanya, dan disewakan rumah buat kediamannya selama menjadi amil itu,” (Al-Manar). []