JIKA mengamati ketentuan cara berpakaian bagi para muslimah, maka akan kita temukan bahwa di dalam Al-Qur’an permulaan digunakannya pakaian dapat kita lihat ketika Allah mengisahkan sejarah turunnya Adan dan Hawa dari surga.
Dikisahkan, setelah Adam dan Hawa memakan buah terlarang yang kita kenal sebagai Quldi, maka Adam dan Hawa tiba-tiba tak berbusana.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-‘Araf ayat 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga.
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْاٰ تِهِمَا وَقَا لَ مَا نَهٰٮكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَا مَلَـكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ الْخٰلِدِيْنَ
“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhanmu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”” (QS. Al-A’raf [7]: 20)
BACA JUGA: Hukum Islam Seputar Busana Muslimah
Terlihat jelas bahwa pada mulanya pakaian digunakan oleh umat manusia untuk melindungi dirinya dari aurat.
Sejak awal penciptaannya, manusia sudah dikaruniai sebuah naluri (malu) ketika bagian tubuhnya yang tidak pantas diperlihatkan kepada umum, tiba-tiba terlihat.
Maka dari itu Rasulullah ﷺ menetapkan 3 cara berpakaian bagi para Muslimah yang diperkenankan dalam islam:
1 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah: Menutup Seluruh Tubuh Kecuali yang Dikecualikan
Banyak pendapat memang tentang hal ini. Wanita, menurut Sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki Wanita juga boleh terbuka.
Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
Diindonesia, pakaian Muslimah yang menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, sudah cukup sebagai pilihan yang baik.
Jika puluhan tahun yang lalu jilbab seperti ini masih menjadi tabu, namun saat ini alhamdulillah sudah cukup membudaya sehingga mempermudah kita untuk mengikutinya.
‘’Hai Asma, apabila Wanita sudah sampai ke tanda kedewasaan (haid), tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya.’’ (HR. Abu Daud)
2 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah: Bukan Tabarruj dan Libasusy Syuhra
Dandanan yang tabarruj maksudnya adalah yang terlalu berlebihan, sehingga lebih menampakkan kemubaziran dalam bersolek.
BACA JUGA: Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya?
Tampil anggun memang diperbolehkan, bahkan disarankan dalam islam. Karena secara fitrah manusia dikaruniai naluri mencintai keindahan.
Mari berhias, namun tidak terlalu berlebihan dalam memakai kosmetik.
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33)
Sedangkan libasusy syuhra maksudnya adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan popularitas.
Menurut para ulama, ia bisa berwujud pakaian yang sangat mencolok bagusnya agar dikagumi dan dibicarakan orang lain.
Tetapi tidak juga mengenakan pakaian yang luar biasa jeleknya dengan maksud agar disebut sebagai orang zuhud.
Dua-duanya dilarang oleh Allah. Terus pantasnya? Yang sedang-sedang saja, yang wajar-wajar saja.
3 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah: Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh
Suatu hari, Fatimah binti Rasulullah ﷺ berbicara kepada Asma’ ‘’Wahai Asma’! sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum Wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.’’
Asma’ berkata, ‘’Wahai putri Rasulullah, maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di Negeri Habasyah?’’
Lalu Asma’ membawakan beberapa pelapah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas pakai.
Fatimah pun berkomentar, ‘’Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga Wanita dapat dikenali (dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorang pun yang menengokku!’’
Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan.
Oleh karena itu hendaklah kaum Muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum Muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis, dan anggota badan mereka yang lain.
Selanjutnya hendaklah beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.[]
Referensi: Muslimah Produktif/Ary Mita C/PT Elex Media Komputindo 2018