KURBAN merupakan ibadah yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Fitri dan hari tasyrik. Caranya, dengan menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban tersebut?
Keutamaan berkurban diterangkan dalam Hadis dari Aisyah. Rasulullah ï·º bersabda, “Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
BACA JUGA:Â Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Tata cara pembagian daging kurban sendiri merupakan bagian dari fikih kurban. Itu merupakan salah satu ilmu yang perlu diketahui oleh muslim.
Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan beberapa ketentuan pembagian daging kurban, sebagai berikut:
- Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah.
- Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering.
- Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang-orang kaya. Kecuali kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka kurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.
- Jika yang berkurban ingin memakan daging kurbannya maka paling afdhol (utama) memakan bagian hatinya meskipun sesuap. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad ï·º memakan dari hati hewan kurbannya.
- Jika kita ingin lebih, maka ambil atau makan 1/3. Sisanya disedekahkan atau 1/3 kita ambil, 1/3 disedekahkan dan 1/3 dihadiahkan.
- Bagi fakir miskin yang telah mendapatkan daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan dan menjualnya. Kecuali selain dua golongan tersebut, mereka berhak memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya. []
SUMBER: SINDONEWS