ISLAM adalah agama yang mengutamakan keadilan sosial untuk kesejahteraan bersama. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan zakat kepada umatnya. Bahkan zakat termasuk dalam rukun Islam yang lima. Zakat banyak ragamnya, dan salah satunya adalah zakat emas dan perak.
Zakat emas termasuk dalam zakat maal (harta) yaitu zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Nisab yaitu syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat sedangkan haul adalah masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah.
BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?
Selain zakat emas, zakat maal juga memiliki banyak jenis zakat di antaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui seorang Muslim terkait wajibnya zakat emas:
1 Hukum zakat emas
Hukum mengeluarkan zakat emas adalah wajib sesuai dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
2 Syarat Emas yang Wajib Dizakati
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
3 Kapan harus mengeluarkan zakat emas?
Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
4 Kenapa emas dijadikan patokan nishab dan bukan uang kertas?
“ALI bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata, “Saya mendengar penduduk bercerita tentang ’Urwah, bahwa Nabi saw. memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi saw. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung.” (HR. Bukhari)
Inilah mengapa Allah memakai emas dan perak sebagai patokan nishab zakat. Bukan uang kertas.
5 Siapa saja penerima zakat emas?
Zakat emas harus diberikan kepada delapan kelompok. Adapun 8 kelompok tersebut ialah sebagai berikut:
1. Para orang fakir
2. Para orang miskin
3. Amil atau orang yang mengurusi zakat (panitia zakat)
4. Muallaf atau orang yang baru masuk islam
5. Riqab atau budak
6. Gharim atau orang yang mempunyai tanggungan hutang
7. Sabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT
8. Ibnu Sabil atau orang yang dalam keadaan bepergiaan
Cara menunaikan zakat emas
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
BACA JUGA: 4 Makna Zakat
7 Nishab dan cara menghitung zakat emas
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.
Berikut cara menghitung zakat emas:
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Seseorang memiliki emas yang tersimpan 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu orang tersebut tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
8 Peringatan Nabi bagi yang enggan mengeluarkan zakat emas
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, yang lamanya setara dengan lima puluh tahun di dunia, hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka’.” (HR Muslim) []
SUMBER: BAZNAS JABAR | ZAKAT PEDULISANTRI