Oleh: Muhammad Alawa Patonah
mapguyssssss@gmail.com
MUNGKIN ada dari kalian yang bertanya tanya apakah trading Forex itu halal atau haram. Banyak sekali orang yang mau belajar trading akan tetapi sebagian orang itu takut kalau kegiatan investasi tersebut haram dan berdosa. Banyak sekali pandangan pandangan informasi yang belum jelas asal usulnya terkait dengan trading forex jni oleh karena itu saya akan membahas tentang trading forex ini.
Sering sekali orang beranggapan trading forex berkaitan dengan judi karena seorang trader akan memasang modalnya dalam jenis mata uang tertentu kemudian menunggu naik turunnya harga. Seorang trader hanya perlu duduk manis menunggu tanpa harus bekerja keras, Bergerak, maupun untuk Pergi ke kantor namun dengan mudah mendapatkan uang milyaran hingga menjadi milyader.
Itulah yang kemudian membuat orang-orang berspekulasi sendiri jika trading Forex haram hukumnya. Padahal sebenarnya tidak seperti itu karena prinsip dasar valuta asing atau Forex adalah murni berdagang. Atau lebih tepatnya Anda dapat menganggapnya sebagai bisnis tukar menukar mata uang asing, contohnya dari Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, atau lain sebagainya. Keuntungan berlimpah tersebut didapatkan dari hasil selisih pertukaran bergantung kondisi pasar.
Sedangkan mengenai judi, semua keputusan pemain diambil dengan cara prediksi, menggantungkan keberuntungan ataupun hoki. Berbeda halnya dengan trading karena meski Anda duduk diam di rumah saja namun pikiranlah yang bekerja maksimal. Diperlukan pengambilan keputusan maksimal secara matang dengan mempertimbangkan analisa fundamental, teknikal, sedikit insting alami, dan strategi khusus lainnya.
Intinya, orang biasa tanpa kemampuan atau pengetahuan mumpuni tidaklah bisa trading sebelum belajar Forex terlebih dahulu.
Dibuktikan dengan keluarnya fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia, tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai jual beli mata uang atau disebut dengan Al-Sharf.
MUI menetapkan jika transaksi valuta asing atau Forex diperbolehkan karena asal usul pendapatannya sangat jelas. Uang berjumlah fantastis yang didapatkan para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional melainkan diatur secara global. Selain itu para pemain atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya. Walaupun saat transaksi tidak ada wujud barang karena dilakukan online tetapi ada kepastian tentang nominal, waktu, dll.
Dengan begitu jual beli uang asing meskipun dilakukan secara tidak langsung namun tetap dianggap sah. Trader tidak dirugikan sama sekali, tidak ada kecurangan karena semuanya bersifat transparan atau dapat dipantau langsung. Kecuali jika uang hasil berdagang valas tidak diberikan kepala si pemilik sehingga dapat dikatakan tidak sah atau curang. Lagipula semua perkiraan atau pergerakan harga tiap jenis mata uang asing dapat diketahui oleh tiap pemain.
MUI Indonesia hanya melarang perdagangan valas yang berbasis kontrak forward, swap, dan options. Namun, trading forex diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara spot, yaitu pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Beberapa hal yang menjadi syarat atau rukun untuk proses trading adalah sebagai berikut,
1. Objek transaski harus jelas. Hal ini berkaitan dengan jenisnya, ukurannya, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat penyerahannya.
2. Harga Tukar atau yang disebut dengan Al Tsaman harus jelas. Jenis alat tukar yang berlaku harus benar-benar disepakati dan mudah untuk diukur atau diniali. Apakah itu dalam satuan kilogram, pond, atau ukuran yang lainnya.
3. Harus ada kejelasan mengenai kualitas objek transaksi. Kualitas tersebut tentu berdasarkan nilai kesepakatannya. Untuk itu tidak boleh ada proses yang tidak jelas mengenai kondisi atau keadaan disiknya. Apakah hal tersebut buruk, baik, berkualitas harus jelas keseluruhannya.
4. Harus ada juga kejelasan mengenai jumlah harga tukarnya agar dapat sama-sama dinilai dan tentu hal ini harus ada kesepakatan yang berlaku.
Salah satu tugas sulit untuk Muslim mana pun yang ingin masuk ke dunia trading adalah memilih broker yang menawarkan pertanggungjawaban halal. Banyak broker mendapatkan profit dari bunga (riba) yang merupakan hasil dari posisi trading yang dibuka lebih dari satu hari, dan ini tidak diperbolehkan oleh syariah Islam.
Sebaliknya, para trader Muslim sebaiknya memilih broker yang mendapatkan profit dari komisi ketimbang suku bunga, dan pertanggungjawaban yang menyatakan secara pasti bahwa mereka halal, berlabel ‘Forex Tanpa Riba’, atau tidak membebankan bunga.
Trading halal juga bukan sesuatu yang sulit dilakukan, karena belakangan ini banyak broker menawarkan layanan trading yang sejalan dengan syariah Islam.
Penafsiran masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut berbeda-beda. Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa semua trading forex pasti spekulatif (untung-untungan), sehingga tidak boleh atau haram bagi umat muslim. Namun, sebagian besar trader muslim Indonesia memandang bahwa trading forex itu boleh, asalkan trader melakukan analisis sebaik mungkin dan menghindari riba.
Unsur ketidakpastian merupakan sebuah keniscayaan dalam usaha dan bisnis apapun, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan trading forex. Trading forex hanya akan menjadi suatu aktivitas yang terlarang ketika trader asal open posisi berdasarkan firasat atau wangsit saja. Jadi, trader muslim perlu melakukan analisis pasar dan merencanakan trading forex secara komprehensif.
Selain itu, ada satu lagi yang perlu dieliminasi agar trading forex benar-benar sesuai syariah, yakni unsur riba. Dalam trading forex konvensional, riba bisa hadir dalam bentuk bunga swap (rollover). Oleh karenanya, trader beragama Islam sering mencari akun trading bebas swap (swap-free) agar tidak bersinggungan dengan riba.
Karena banyak sekali pertentangan terkait dengan trading forex ini kita sebagai umat islam sebaiknya mengikuti bisnis yang jelas jelas saja agar kita terhindar dari hal hal yang merugikan diri kita sendiri. []
Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Islampos lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini, harap menyertakan foto diri.  Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.