AMBON–Seorang PNS Pemerintah Kota Ambon berinisial GDSN (54) diduga telah menembak seorang bocah laki-laki berinisial GL (8) dengan menggunakan senapan angin. Buntutnya, GDSN dilaporkan ke polisi lantaran melakukan aksi kekerasan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon IPDA Julkisno Kaisupy mengaku telah menerima laporan orang tua korban berinisial AL pada Rabu (20/2/2019).
“Memang benar ada laporan dari AL di Mapolres Ambon kepada seorang ASN Pemkot karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan menembak anaknya menggunakan senapan angin,” kata Julkisno seperti diberitakan Terasmaluku.com.
BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Makan Es Krim, Ini Alasannya
Julkisno mengatakan, kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal ketika anak tersebut sedang mencuri mangga milik pelaku di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga miliknya diambil bocah tersebut, pelaku ini marah dan akhirnya menembak korban dengan senapan angin.
Korban pun mengalami luka tembak di bagian lengan kanan dan kini masih dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Cerita Mencekam Bocah di Riau yang Pura-pura Pingsan ketika Ibunya Dibunuh
“Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kasu tersebut ke Polres Ambon,” kata dia.
Julkisno mengatakan kasus ini sementara diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ambon. “Kita sementara masih menunggu penanganan kasus tersebut,” katanya. []
SUMBER: SUARA | TERAS MALUKU