KETIDAKTAHUAN terhadap sesuatu yang harusnya diketahui (الجهل) adalah salah satu penyebab didapatkannya keringanan dalam Syariat, dan ia termasuk dalam bahasan kaidah المشقة تجلب التيسير (kesulitan mendatangkan kemudahan).
Kadang, karena faktor ketidaktahuan, seseorang dimaafkan dan diberi uzur, yang seandainya ia tahu sebelumnya, hal tersebut tidak akan diberi uzur.
Misalnya:
1. Melakukan hal yang membatalkan ibadah seperti makan saat shalat dan puasa, karena tidak tahu itu membatalkan keduanya, shalat dan puasanya tetap sah.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Muslim Berdasarkan Syariat?
2. Melakukan hal-hal yang membatalkan shalat, seperti berbicara dan lainnya, karena tidak tahu itu membatalkan shalat, shalatnya tetap sah.
3. Melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti berhubungan badan suami istri, karena tidak tahu itu membatalkan puasa, puasanya tetap sah.
4. Seseorang yang masuk Islam di negeri kafir (darul harb), dan ia tidak mengetahui hukum-hukum Syariat, lalu ia mengerjakan hal-hal yang haram karena tidak tahu itu diharamkan, ia diberi uzur dan tidak diberi hukuman.
BACA JUGA: Perbedaan Syariat dan Hakikat
5. Dalam kepemilikan barang bersama (rumah, tanah dan semisalnya), saat salah satu pihak menjual bagiannya, rekannya yang ikut dalam kepemilikan bersama lebih berhak dari yang lain dalam mengambil atau memiliki bagian tersebut, kecuali jika ia merelakan itu dijual kepada orang lain.
Jika ia tidak tahu bahwa rekannya telah menjual bagiannya, sehingga ia terlambat meresponnya (sehingga seakan ia merelakannya untuk orang lain), maka ia diberi uzur dan tetap memiliki hak untuk diprioritaskan dalam memiliki bagian yang dijual tersebut. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 64-65, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.
Facebook: Muhammad Abduh Negara