SEORANG muslim tidak boleh membiarkan saudaranya yang telah wafat. Ia wajib mengurusnya. Dari mulai memandikan hingga menguburkannya. Semua itu harus dilakukan sebagai bentuk penghormatan kita kepada mayit dan rasa cinta kita kepada Allah SWT dengan mengikuti aturan-Nya.
Seorang muslim disunnahkan mengantar jenazah hingga ke kuburan –tempat peristirahatan terkahir bagi mayit—. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk menyadarkan kita, bahwa suatu saat nanti kita akan menyusul mayit tersebut. Hanya saja, ketika mengantarkan jenazah itu pun, kita harus tahu aturannya. Sebab, ada hal-hal yang dimakruhkan ketika mengantarkan jenazah. Apakah itu?
Wanita dimakruhkan ikut mengantarkan jenazah ke kuburan. Karena ucapan Ummu Athiyyah Radhiyallahu Anha, “Kami dilarang mengantar jenazah dan Rasulullah ﷺ tidak melarangnya keras,” (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan lain-lain).
Juga makruh bersuara keras di samping jenazah dengan dzikir, bacaan Al-Quran, dan lain sebagainya. Karena para sahabat Rasulullah ﷺ membenci suara keras di tiga tempat, yaitu di samping jenazah, ketika dzikir dan ketika perang (Diriwayatkan Ibnul Mundzir dari Qais bin Ubadah).
Juga makruh duduk sebelum jenazah diletakkan dari pundak orang-orang yang mengantarnya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mengantar mayit, kalian jangan duduk hingga mayit diletakkan di tanah,” (Muttafaq alaih). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah