ZAMAN sekarang banyak sekali bentuk cicilan bank seperti kredit perumahan, mobil, motor, hingga pinjaman untuk usaha. Bagaimana hukumnya kami meminjam uang ke bank, yang hal ini adalah sebagai bagian dari ikhtiar kami mencari rizki?
Sekarang sudah semestinya setiap muslim bermuamalah dengan Bank yang menjalankan prinsip Syariah Islam. Di dalam perbankan Islam ada fasilitas untuk membeli dengan pembiayaan. Misalnya dengan menggunakan akad Murabahah, Bai’ Salmi dll. Untuk kegiatan usaha misalnya bisa menggunakan Mudharabah atau Musyarakah.
Bank yang menjalankan prinsip syariah sudah banyak di Indonesia. Beroperasi sampai ke seluruh penjuru tanah air. Sehingga aspek darurat yang membolehkan berhubungan dengan bank konvensional sudah tidak ada lagi.
Hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia, lembaga Fatwa, menyampaikan fatwa bahwa bermuamalah dengan Bank konvensional adalah haram. Karena prinsip dasarnya menggunakan bunga yang merupakan unsur riba jahiliyyah.
Riba ini telah diharamkan oleh Rasulullah Saw pada Haji Wada’. Padahal riba pada zaman itu terjadi, bila peminjam tidak bisa membayar pada waktu jatuh tempo maka boleh ditunda dengan syarat membayar bunganya. Bunga yang seperti itu saja sudah dilarang, disebut sebagai Riba Jahiliyyah.
Cukup jelas pelarangan riba, atau bunga bank. Ancamannya adalah perang dari Allah dan rasulNya. Allah Swt berfirman:
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah 275).
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (al-Baqarah 276).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (al-Baqarah 278).
Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (al-Baqarah 279).
Rasulullah Saw bersabda dalam Sahih Muslim.
Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan yang riba, juru tulisnya dan kedua saksinya. Mereka semua sama.” Shahih Muslim.
Dalam surah al-Maidah ayat 2. Allah Swt memerintahkan untuk bertolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan melarang bertolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Membeli komputer, mobil atau barang yang lain dengan cara kredit adalah mubah menurut syariah. Misalnya disepakati antara pembeli dan penjual bahwa harganya dengan tunai harganya Rp. X,- bila kredit untuk masa tertentu harganya Rp. (X + Y). Selama memenuhi aturan syariah yang benar.
Bank yang menggunakan prinsip syariah akan menguasai dulu barang dagangan tersebut. Kemudian sang pembeli membelinya ke bank dengan cara mencicil. Nabi telah melarang untuk menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sempurna. Dalam proses ini tidak boleh ada syarat denda tertentu kalau pihak pembeli membayar cicilannya telat. Karena denda tersebut berisifat ribawi.
Yang harus dimengerti adalah bahwa proses ini bisa (tetapi tidak selalu) mengakibatkan harga total lebih mahal dari pada yang menggunakan cara ribawi. Namun yang jelas telah menggunakan prinsip syariah yang halal yang mendapat ridha Allh Swt. 18 Mei 2016. []
Sumber: Pojok Konsultasi Syariah, diasuh oleh Ust. Fatchul Umam (Dewan Syariah Salman ITB).