SIDANG lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sidang sempat memanas kala Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saling balas dengan kubu AMIN.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Dr Arif Parta Widjaya, Amrin Harun (melalui zoom) dan Admin Arman.
Kemudian 7 ahli yang dihadirkan Timnas Amin antara lain Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof Johan dan Antoni Budiwan. Sidang diawali dengan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli.
Di tengah persidangan, Hotman Paris protes ke kubu AMIN. Dia merasa, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
BACA JUGA:Â Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK, Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi
Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.
“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” ujar Hotman.
“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka Pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan Pemilu?” tanya Hotman.
Pihak KPU selaku termohon kemudian juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli. Anthony lalu menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan.
Anthony yang merasa jawabannya sudah cukup, justru mendapat protes dari Hotman Paris. Dia merasa jawabannya belum terjawab oleh Anthony.
“Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?” protes Hotman.
Ketua MK Suhartoyo pun meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab.
“Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?” tanya Suhartoyo.
“Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” jawab Anthony.
Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes.
“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” kata Hotman.
“Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.
Hotman menilai, seharusnya ahli bisa lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.
“Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon,” ujar Hotman.
“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya,” ujar Suhartoyo.
Debat Hotman Paris Vs Kubu AMIN soal Digital Forensic
Debat Hotman Paris dengan tim AMIN kembali terjadi di persidangan. Kali ini Hotman berdebat dengan Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi, yang dihadirkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai ahli.
Di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, Yudi bicara soal audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU. Hotman Paris lantas menanyakan apakah Yudi punya sertifikat forensik digital atau tidak.
“Apakah suara ahli punya sertifikat punya sertifikat international sebagai digital forensic? Karena di pengadilan umum, kalau Anda tidak punya itu, Anda tidak diakui,” ujar Horman.
“Kedua, salah satu syarat mutlak agar digital forensic sah adalah account tersebut harus dikasih secara utuh kepada ahli kemudian diaudit, kemudian ada istilahnya itu, di-Cellebrite. Semua isinya itu dibongkar. Itu mirip dengan audit kantor akuntan, tidak mungkin kantor akuntan mengelurkan neraca rugi laba tanpa di audit, semua dokumen dari perusahaan,” sambungnya.
Yudi lalu membalas Hotman. Dia menjelaskan cellebrite yang dimaksud Hotman Paris merupakan alat, sehingga istilah di-cellebrite tidak tepat.
“Cellebrite itu nama alat Pak, untuk kepentingan mobile forensic. Jadi istilah di-cellebrite itu tidak tepat ya,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan soal apa yang dilakukan Tim Ahli digital Forensik Timnas AMIN dalam menemukan kejanggalan data dalam pemilu 2024.
“Yang saya sampaikan adalah pola pikir digital forensic, Pak. Jadi kami tidak mengatakan bahwa kami melakukan kegiatan digital forensic. Kalau memang kalau secara resminya harus ada request dan banyak prosedural. Kalau kita yang lakukan adalah berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami tadi menampilkan shortcut dari yang terpublikasi. Siapapun bisa melakukannya karena bisa didapat dari publik. Orang IT pasti paham dan sudah biasa dilakukan,” ujarnya.
Yudi juga menjawab soal sertifikat yang ditanya Hotman. Dia mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia digital forensic dan sudah mengikuti sertifikasi.
“Kalau yang berkaitan dengan kompetensi, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun di digital forensic, S2 dan S3 digital forensic. Kalau soal sertifikasi saya dulu pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi,” ujarnya.
Hotman Bandingkan Aduan di Kopi Johny dengan Call Center Tim AMIN
Hotman kemudian membandingkan aduan hukum yang dia terima di Kopi Johny dengan aduan yang diterima tim hukum AMIN di Jawa Timur di call center. Hotman mempertanyakan kredibilitas aduan yang diterima tim AMIN Jawa Timur.
Awalnya, anggota tim hukum AMIN Jawa Timur, Andry Hermawan, mengaku kerap mendapat aduan dugaan pelanggaran pemilu lewat call center timnas AMIN. Andry mengatakan banyak kepala daerah di Jatim yang menerima intervensi.
“Kami membuka call center sebelum ada acara Pemilu 14 Februari 2024, banyak sekali aduan di call center tim hukum Jatim, sehingga yang disampaikan beberapa saja, terkait ada masalah adanya keterlibatan rata-rata di Jatim, Kades yang dimobilisasi mendukung paslon 02, dan juga ada Kades dapat ancaman yang tidak deklarasi mendukung 02. Terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo, yang sudah divonis seorang Kades bernama Ahmad Irvandi divonis 5 bulan percobaan di Sidoarjo. Ada pola yang dilakukan, yaitu menggunakan fasilitas Balai Desa untuk mendukung paslon 02,” ujar Andry saat bersaksi di sidang MK.
Andry mengatakan pihaknya juga mendapat aduan call center di daerah Ngawi. Laporan yang dia terima Kades di Ngawi mendapat ancaman.
“Kemudian kami dapat aduan di call center adanya beberapa Kades Ngawi juga dapat ancaman, sehingga kita dan tim ke Ngawi untuk mencari saksi. Namun kita kesulitan karena nggak ada saksi yang mau buat laporan atau kerja sama karena diduga ada intimidasi,” ucap Andry.
“Intimidasi seperti apa?” tanya Ketua MK Suhartoyo.
BACA JUGA:Â KPU Sebut Gibran Tak Akan Disoal Andai Anies Menang, Ini Tanggapan Tim AMIN
“Kita mencari Kades untuk bisa membuat laporan bahwa dia diintimidasi, tapi kita nggak dapat bertemu dan sebagainya” jawab Andry.
Kemudian, pihaknya juga mendapat aduan adanya pembagian uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan. Andry menyebut Gus Miftah membagikan uang Rp 50 ribu ke warga, di momen bagi-bagi uang itu ada simpatisan Prabowo.
“Kedua, ada di lokasi Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta bagikan uang ke masyarakat, masing-masing Rp 50 ribu, dan saat itu ada simpatisan mengangkat ada baju bergambar Prabowo,” katanya.
Hotman yang duduk di kursi pembela pihak terkait atau Prabowo-Gibran pun membandingkan aduan yang diterima tim hukum AMIN Jatim. Hotman mempertanyakan kebenaran laporan itu, sebab aduan yang dia terima hanya melalui call center dan tidak melihat kejadian langsung.
“Kepada lima saksi fakta, hampir semua mengatakan katanya, katanya, dari call center, tidak mengalami dan tidak melihat sendiri. Sebagai perbandingan, saya sebagai kuasa hukum ini saya menerima pengaduan ribuan ke Kopi Johny. Tapi saya tidak mungkin jadi saksi, karena saya hanya menerima pengaduan. Apakah benar bahwa pengakuan suara tadi itu bahwa memang Anda menerima call center, menerima pengaduan, tapi tidak melihat sendiri laporan yang Anda laporkan tersebut,” ucap Hotman dalam sidang. []
SUMBER: DETIK