KEBUTUHAN batin sering kali tidak mengenal waktu. Terutama pada diri laki-laki. Sebagai seorang Muslim, kebutuhan itu tentu saja hanya disalurkan dengan pasangan yang sah dan halal. Kebutuhan seks pada orang dewasa dan yang sudah menikah—sama halnya akan kebutuhan akan makan, minum, dan tidur. Itu sebabnya Rasulullah saw mengajurkan kepada seorang istri untuk selalu memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Namun bagaimana jika istri sedang dalam keadaan haid?
Walaupun haid merupakan ketetapan Allah yang khusus mengenai wanita, akan tetapi ini tidak berarti lelaki boleh lalai dan tidak peduli terhadap hukum-hukum wanita yang haid. Hal itu karena di antara hukum-hukum tersebut ada yang berkenaan dengan dirinya, terkhusus jika dia adalah seorang suami yang tentu saja istrinya akan mengalami haid setiap bulannya. Maka penting sekali baginya untuk mengetahui hukum-hukum haid, dan agar ketika ada masalah mengenai haid istrinya maka istrinya tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk bertanya kepada orang lain.
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian,” (QS. Al-Baqarah: 222).
Surat Al Baqarah ayat 222 diturunkan karena pada saat itu orang-orang Yahudi dan Arab Jahiliyah menganggap wanita haid adalah najis, tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan minum bersama, dan tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, bahkan menyentuh pun tidak mau. Sementara bagi Nasrani waktu itu, seorang wanita haid tidaklah suatu masalah. Mereka bergaul biasa saja dengan perempuan haid, tidak ada perbedaan antara yang haid ataupun tidak. Mereka menggaulinya secara bebas dan berbuat sesuka hatinya.
Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik bahwa orang Yahudi bila istrinya sedang haid mereka tidak mau makan bersama, tidak mau serumah dengan dia. Maka seorang sahabat Rasulullah menanyakan hal itu, lalu turunlah ayat ini. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Segala sesuatu boleh kamu perbuat dengan istrimu yang sedang haid selain bersetubuh.”
Jika berhubungan ketika istri dalam keadaan haid
Secara medis, berhubungan badan ketika istri tengah haid pun, sangat dilarang. Setidaknya ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat wanita sedang menstruasi, yaitu:
- Endometriosis. Saat melakukan hubungan suami istri, wanita akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh wanita.
- Infeksi. Hubungan suami istri biasanya akan menimbulkan luka dan endometriumnya mengalami peluruhan, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi.
- Bisa menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi. Hampir semua praktisi kesehatan sebaiknya pasangan menunggu hingga haid wanita selesai. Setelah wanita sudah ‘bersih’, barulah pasangan tersebut bisa melakukan hubungan seks seperti biasa.
Pada saat haid, terjadi pelepasan lapisan dalam dinding rahim (uterus) untuk kemudian diganti dengan lapisan baru.
Solusinya?
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Hurairah: “Barangsiapa mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan, atau mendatangi seorang wanita yang sedang haid, atau mendatangi (jima’ dengan) wanita lewat duburnya, maka dia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad,” (HR. Abu Daud no. 3405 dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1294).
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: “Jika salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang mengalami haid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk bermesraan dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk mengenakan sarung guna menutupi tempat keluarnya darah haid (kemaluan), lalu beliau pun mencumbuinya.” Aisyah berkata, “Hanya saja, siapakah di antara kalian yang mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan,” (HR. Al-Bukhari no. 302).
Dari Ummu Salamah -radhiallahu anha- dia berkata: “Ketika aku berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, lantas aku keluar secara perlahan-lahan untuk mengambil pakaian khusus untuk masa haid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, “Apakah kamu sedang nifas (haid)?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau memanggilku, lalu aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut,” (HR. Al-Bukhari no. 298 dan Muslim no. 444).
Dari hadis-hadis di atas ada beberapa hal yang bisa disimpulkan.
Pertama: Persentuhan dengan wanita haid di luar bagian antara pusar dan lutut.
Hadis riwayat Aisyah ra: “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama),” (Shahih Muslim No.440). Hadis riwayat Maimunah ra: “Rasulullah saw biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah),” (Shahih Muslim No.442).
Kedua, tidur bersama wanita haid di dalam satu selimut.
Hadis riwayat Ummu Salamah: “Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw. dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: ‘Apakah engkau haid?’ Aku jawab: ‘Ya.’ Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: “Dia(Ummu Salamah) dan Rasulullah saw mandi jinabat bersama dalam satu bejana,”(Shahih Muslim No.444).
Jadi dalam hal ini jelaslah sudah bahwa Islam sama sekali tidak menyulitkan pemeluknya. Untuk urusan biologis inipun, jika istri sedang berhalangan alias haid, maka banyak cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tanpa mengabaikan hukum dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt. []
Sumber: al-atsariyyah