JAKARTA—Dalam pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam (21/9/2018), lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Ketika lagu tersebut dinyanyikan, nampak Presiden RI Joko Widodo menampilkan sikap hormat. Sementara yang lainnya, semisal Kyai Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno beserta para komisioner KPU hanya berdiri saja tanpa memberikan sikap hormat.
Jadi, sebenarnya bagaimana sih cara kita bersikap ketika lagu kebangsaan diperdengarkan?
BACA JUGA: Kiai Ma’ruf Amin – Sandiaga Uno, 2 Orang Hebat Pendamping Calon Presiden Indonesia
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.
Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan.
Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
“Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan,” penjelasan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Sedangkan pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini.
BACA JUGA: Hadar: Bawaslu dan KPU Bukan Didesain untuk Berkelahi Satu Sama Lain
Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.
Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. []
SUMBER: KUMPARAN