DISYARIATKAN melakukan sujud sahwi apabila merasa ragu dalam pelaksanaan shalat. Mengenai hal ini, Rasulullah pernah bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian lupa, sehingga terjadi kelebihan atau kekurangan dalam bilangan shalat, maka hendaklah ia bersujud dua kali.”
Karena shalat itu memiliki gerakan ruku dan sujud, maka disyariatkan untuk sujud apabila lupa atau ragu dalam bilangan shalat.
Mengenai sujud sahwi ini tidak terdapat perbedaan pendapat baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Apabila seseorang melakukan kelebihan dalam berdiri, ruku dan sujud dikarenakan lupa, maka ia harus bersujud sahwi karenanya.
Demikian juga apabila melakukan kelebihan dalam rakaat, juga apabila seseorang merasa ragu, apakah rakaat yang dilakukannya sudah mencapai empat atau tiga, maka ia harus meyakini yang tiga. Kemudian melakukan rakaat yang keempat dan selanjutnya melakukan sujud sahwi.
Apabila pada rakaat kedua orang tersebut ingat, bahwa ia belum membaca surat al-fatihah pada rakaat pertama, maka ia boleh meneruskan shalatnya namun sebelum salam ia harus melakukan sujud sahwi.
Begitu pula apabila pada akhir rakaat ia baru ingat bahwa ia belum melakukan tasyahud awal, maka ia juga berkewajiban melakukan sujud sahwi. Juga apabila lupa membaca surat dalam al-Quran atau ucapan Sami’ Allahu liman hamidah, rabbana wa laka al-hamdu atau sujud, maka ia harus melakukan sujud shawi, baru kemudian mengucapkan salam.
Sujud sahwi tidak dilakukan kecuali setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar