Djakarta, 16 Agustus 1952–Pemerintah menyetudjui permintaan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk berangkat naik hadji pada tanggal 20 Agustus jang akan datang.
Sekalipun kepergian Wakil Presiden itu atas kehendaknja sendiri dan akan dilakukan setjara perseorangan dengan beaja sendiri, tetapi pemerintah berpendapat bahwa pribadi Mohammad Hatta sukar dipisahkan sama sekali dengan kedudukannja sebagai Wakil Presiden.
Berhubung dengan itu maka pemerintah menundjuk beberapa pegawai jang bertugas sebagai pengiring resmi Wakil Presiden dalam perdjalanannja tersebut.
Mengingat segala sesuatu tersebut diatas maka menurut pendapat pemerintah Wakil Presiden dianggap perlu melakukan beberapa kundjungan jang bersifat resmi di Saudi Arabia jang bersangkutan dengan kundjungannja di negeri itu.
Achirnja pemerintah menegaskan bahwa perdjalanan Wakil Presiden Mohammad Hatta keluar negeri itu tidak mempunjai sifat politis sedikitpun. Demikian diumumkan oleh Sekretariat Dewan Menteri pagi ini. []
Sumber: Antara.