SETELAH Rasulullah selesai menyembelih kurban pada saat haji wada’ di Mina, beliau meminta alat cukur. Para sahabat pun berebut ingin mengambilkannya untuk beliau. Rasulullah mengarahkan bagian kanan dari kepalanya ke arah alat cukur tersebut.
BACA JUGA: Dalam Islam, Inilah Hukum Menyambung Rambut
Setelah itu beliau mengambil dan memberikan rambutnya kepada Abu Thalhah al-Anshari. Kemudian, mencukur bagian kirinya lalu diberikan kepada Abu Thalhah juga. Setelah itu beliau berkata, “Bagikan kepada yang lain.”
Abu Bakar as-Shiddiq bercerita: “Saat aku melihat Rasulullah sedang mencukur rambutnya, Khalid bin Walid berkata, ‘Wahai Rasulullah, jangan kauberikan rambut bagian depanmu kecuali kepadaku.’ Aku melihat Khalid sedang mengambil bagian depan rambut Rasulullah. Lalu ia mencium dan meletakkan rambut itu di matanya. Kemudian ia letakkan juga di atas penutup kepalanya. Rasulullah juga membagi-bagikan rambut beliau kepada para sahabat yang lain.
BACA JUGA: Semir Rambut Selain Warna Hitam, Apa Hukumnya?
Ketika dalam kondisi sakaratul maut, Anas bin Malik mengeluarkan sehelai rambut Rasulullah dan berkata kepada Tsabit al-Bannani, “Jika aku meninggal, letakkanlah di bawah lidahku.” Lalu Tsabit meletakkan di bawah lidah Anas hingga ia dikubur dalam kondisi rambut masih berada di bagian bawah lidahnya. Rasulullah juga memberikan beberapa helai dari janggutnya kepada Abu Ayyub al-Anshari. []
Sumber: Walid al-A’zhami, Nabi Muhammad di Hati Sahabat., hal 282, 283.