YANG di maksud “kiblat adalah ka’bah”. Dinamakakn kiblat kerena manusia menghadapkan wajah mereka dan mengarahkan kepadanya. Awalnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mendirikan shalat menghadap ke ka’bah, sebagaimana di kisahkan oleh Al Bara bin Azib Rodiallahuanhu berkata:
“Aku mendirikan shalat bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan ,hingga turunlah ayat dalam surah Al Baqarah (144): ‘Dan di mana saja kalian berada palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian ke arahnya’.
Ayat ini turun setelah Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam mendirikan shalat. Lalu pergilah salah seorang di antara mereka yang hadir shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshor yang sedang mendirikan shalat (dalam keadaan masih menghadap Baitul Maqdis) maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshor pun memalingkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah. (HR. Muslim no 1176)
BACA JUGA: Ketika Arah Kiblat Dialihkan
ORANG YANG MELIHAT KA’BAH DAN TIDAK MELIHATNYA
Bagi orang yang mendirikan shalat dalam keadaan dapat melihat ka’bah, maka wajib baginya mendirikan shalat persis menghadap ke ka’bah, (walaupun dengan arah mata angin yang berbeda-beda), seperti keadaan orang yang mendirikan shalat di masjidil Haram. Adapun orang yang tidak bisa menyaksikan ka’bah secara langsung karena negerinya jauh dari Mekkah misalnya, maka wajib baginya menghadap ke arah kiblat.
KAPAN GUGUR KEWAJIBAN MENGHADAP KIBLAT?
Menghadap kiblat sebagai slah satu syarat sah nya shalat, dapat gugur kewajibannya dalam keadaan-keadaan berikut:
1. Shalat Tathawwu (shalat sunnah) bagi Orang yang Berkendaraan
Jabir bin Abdillah al-Anshari Rodiallahuahu berkata: “Adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam mengerjakan shalat sunah di atas hewan tunggangan nya ke arah mana saja hewan itu menghadap. Namun bila Beliau hendak mengerjakan shalat fardu ,Beliau turun dari tunggangannya lalu menghadap kiblat. (HR. Al bukhari no 4000)
Amir bin Rabi’ah Rodiallahuanhu berkata :”Aku melihat Rosulullah Shalallahu alaihi Wasalam mendirikan Shalat nafilah di atas hewan tunggangan nya menghadap ke arah mana saja hewan itu menghadap,Beliau memberi isyarat denegan kepalanya (ketika melakukan ruku’ dan sujud) . Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam tidak pernah melakukan hal itu dalam shalat fardu nya.” (HR.Al Bukhari no 1097).
2. Shalat Orang yang Dicekam Rasa Takut
Seperti dalam keadaan perang ,orang yang sakit,orang yang lemah , dan orang yang di paksa (di bawah tekanan). Orang yang tidak mampu menghadap kiblat disebabkan rasa takut, sakit, atau dipaksa, ataupun dalam situasi berkecamuk perang maka diberi udzur baginya untuk mendirikan shalat dengan tidak menghadap kiblat, berdasarkan Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
……فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ
Artinya :”Jika kalian dalam keadaan takut maka dirikanlah shalat dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan.”
Ibnu Umar Rodiallahuanhum setelah menjelaskan tata cara shalat khauf , pada akhirnya beliau berkata:
“Bila keadaan ketakutan lebih dasyat dari pada itu ,mereka mendirikan shalat dengan berjalan di atas kaki-kaki mereka atau berkendaraan , dalam keadaan mereka menghadap kiblat atau tidak,” (HR.Al Bukhari no 4535).
Ibnu Umar juga berkata : “Aku pernah berperang bersama Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam di arah Najd.Kami berhadapan dengan musuh,lalu beliau mengatur shaf/barisan kami untuk menghadapi musuh .Setelahna Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam mendirikan shalat mengimami kami,” (HR.Al Bukhari no 942).
Hadist di atas menunjukan bahwa dalam situasi perang seorang tidak harus menghadap kiblat. Namun dia bisa saja menghadap kemana saja tergantung arah musuh.
BACA JUGA: Ucapan Orang Yahudi soal Pemindahan Kiblat ke Kabah
ORANG YANG TERSAMAR BAGINYA ARAH KIBLAT
Jabir Rodiallahuanhu berkata:“Kami pernah bersama Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam dalam satu pasukan perang.Ketika itu kami di timpa mendung hingga kami bingaun dan berselisih arah kiblat. Pad akhirnya masing -masing dari kami mendirikan shalat menurut arah yang di yakininya .Mulailah salah seorang di antara kami membuat garis di hadapanya guna mengetahui posisi kami. Ketika pagi hari ,kami melihat gagris tersebut dan dari situ kami mengetahui bahwa kami mendirikan shalat tidak menghadap ke arah kiblat. Kami ceritakan hal tersebut kepada Nabi ,namun Beliau tidak menyuruh kami untuk mengulangi shalat. Beliau bersabda:”Shalat kalian telah mencukupi”(HR. Ad Daruquthni ,Alhakim, dll.Dihassankan Asy-syaikh Al Albani Rohimahullah dalam Al Irwa1/323)
Abdullah bin Umar Rodiallahuanhu berkata : “Tatkala orang-orang sedang mengerjakan shalat subuhdi Quba’ , tiba-tiba ada seorang yang datang dan berkata: “Semalam telah diturunkan kepada Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam ayat Al Quran . Beliau di perintahkan mendirikan shalat menghadap ke ka’bah.mendengar hal tersebut,orang-orang yang sedang mendirikan shalat itupun mengubah posisinya menghadap ke arah ka’bah.Tadinya wajah mereka menghadap kearah Syam, kemudian mereka membelakanginya untuk menghadapke arah ka’bah. (HR. Al Bukhari no 403,4491,7251,dan Muslim no 1178)
Hendak nya seseorang mencurahkan segala upaya untuk mengetahui arah kiblat . Bila jelas baginya setelah selesai mendirikan shalat bahwa dia menghadap ke arah selain kiblat ia tidak perlu mengulanginya lagi , karena shalat yang telah di kerjakannya telah mencukupi (Subulus Salam 1/213). []
BERSAMBUNG