Ustadz Jika ada seorang laki-laki yang melihat aurat wanita lain, kemudian timbul syahwat, apa yang harus dia lakukan?
Jika seorang suami melihat aurat wanita lain, kemudian timbul syahwat, hendaknya dia menemui istrinya dan melakukan hubungan intim dengannya.
Ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita, kemudian beliau langsung menemui istrinya Zainab, yang ketika itu sedang membersihkan kulit untuk disamak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan keinginannya dengan istrinya.
Kemudian beliau menemui para sahabat dan bersabda, “Sesungguhnya wanita itu dilihat dari depan dihiasi setan dan dilihat dari belakang juga dihiasi setan. Apabila kalian melihat seorang wanita (dan tertarik), maka hendaknya dia menemui istrinya. Karena hal itu akan menghilangkan keinginan dalam dirinya.” (HR. Muslim). []
(Jami’ Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 397)