DALAM shalat berjamaah, ada istilah masbuk. Hal itu terjadi jika seorang makmum ketinggalan shalat berjamaah. Pada shalat berjamaah pada umumnya, jika masbuk, maka makmum tersebut diperkenankan untuk langsung masuk ke dalam jamaah dan mengikuti gerakan imam, dan menambah rakaat yang kurang (tertinggal) setelah imam mengucap salam. Nah, Bagaiamana jika kasus masbuk ini terjadi pada waktu shalat ied?
Sebagaiamana diketahui, shalat ied berbeda dengan shalat berjamaah pada umumnya, terutama karena dalam gerakannya terdapat gerakan takbir yang berulang-ulang, bukan hanya sekali.
Takbir shalat ied ada dua macam.
1. Takbir wajib: Takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat ke-dua).
2. Takbir zawaid: Takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Jika ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, atau ketika datang imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya ia melakukan takbiratul ihram. Kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad). Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini,” (al-Mughni, 2/234).
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan, “Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika Anda baru mengikuti jamaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH