JAKARTA—Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan menteri yang menjadi calon legislatif (caleg) dapat tertib aturan selama berkampanye.
Hal tersebut, terkait dengan penggunaan fasiltas negara. Karena menurutnya, mereka harus memisahkan kapasitasnya sebagai menteri ataupun caleg saat berkampanye.
BACA JUGA: Ini Daftar Menteri yang Maju di Pileg 2019
“Saya harapkan menteri juga tertib aturan lah. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye,” ucap Abhan, pada Rabu (25/7/2018) kemarin.
Kemudian ia menyebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Apalagi tidak ada ketentuan yang mengharuskan menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
“Karena tidak (ada ketentuan) mundur. Tentu kami akan melakukan pengawasan. Apakah dia ada penggunaan fasilitas negara atau tidak (ketika berkampanye),” sebut Abhan.
Abhan mengatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg. Dia menjelaskan, sanksi itu nantinya bergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA: Pileg 2019, Golkar Tetap Daftarkan Mantan Napi Korupsi sebagai Caleg ke KPU
“Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri,” tandasnya. []
SUMBER: MERDEKA