JAKARTA–Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang rencana menerbitkan kartu nikah pada akhir November 2018.
“Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Setipis KTP, Buku Nikah akan Diganti Kartu Nikah
Menurut Bambang, status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.
Kemudian, tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (e-KTP).
“Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2),” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Baca Juga: Buku Nikah Bakal Diganti dengan Kartu Nikah Seukuran KTP
Bamsoet juga mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dikeluarkannya kartu nikah tersebut.
“Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS