JAKARTA— Ketua DPR, Bambang Soesatyo menanggap hal terkait telah disahkannya UU MD3 yakni kebebasan mengkritik anggota DPR. Bambang menegaskan akan mempertaruhkan jabatannya jika ada masyarakat yang mengkritik DPR lalu dijebloskan ke penjara.
“Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara,” kata Bambang.
Ia mengatakan, kritik merupakan vitamin baginya. Sebab, bagaimana bisa tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik. Beda konteksnya dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah.
“Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” kata Bambang.
Menurutnya, tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri sendiri. Kalau memenuhi unsur (delik), maka bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP.
“Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan,” pungkasnya. []