JAKARTA – Dalam pemaparannya di acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam (9/9/17), ketua fatwa MUI mengatakan bahwa MUI akan mendukung program Imunisasi dan Vaksinasi, jika program tersebut memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.
Ajaran Islam tentang kesehatan adalah sesuatu yang harus difahami dan diikuti. Islam sangat memperhatikan aspek kesehatan, baik jasmani maupun rohani.
Ketua Fatwa MUI Pusat, Aminuddin Ya’kub menjelaskan, banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kesehatan serta memelihara kesehatan, dan memelihara kesehatan merupakan perwujudan dari vaksin.
Kemaslahat dalam Islam merupakan hal yang sangat penting, karena itu merupakan tujuan dari syari’at Islam. Bahkan semua ajaran Islam selalu dikaitkan dengan maslahat.
“Di mana ada Maslahat maka di situ ada syari’at,” ucap Aminuddin Ya’kub dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pndangan Islam yang juga dihadiri oleh reporter Islampos.
Oleh karena itu, jika tujuan dari Imunisasi dan Vaksinasi untuk kemaslahatan dan komponen yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut halal fan baik, maka MUI mengeluarkan fatwa bahwa hukum menggunakan vaksin dan imunisasi adalah mubah (boleh).
Namun untuk jenis vaksin yang saat ini sedang dikampanyekan oleh pemerintah yaitu vaksin Measles dan Rubella (MR), MUI belum mengeluarkan fatwa apapun, apakah haram atau halal MUI belum mampu menentukannya, karena vaksin MR ini belum diujikan oleh MUI dan belum mendapatkan sertifikat halal.
MUI menghimbau kepada Kementerian Kesehatan atau Bio Farma, untuk segera mendaftarkan vaksin MR ke lembaga MUI untuk segera diujikan kelayakannya. Sehingga rakyat Indonesia yang mayoritas Islam merasa tenang menggunakan vaksin MR. []
Reporter: Eka Aprila