JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengungkapkan bahwa situs yang tengah ramai diperbincangkan, nikahsirri.com tidak sesuai dengan fatwa MUI tentang nikah sirri.
Menurutnya, pada situs nikahsirri tersebut menawarkan jasa yang tidak sesuai dengan tujuan esensial pernikahan itu sendiri.
Ia menjelaskan, sebenarnya secara syari nikah sirri hukumnya sah jika diniatkan dengan benar, tidak dipublikasikan secara online, syarat rukunnya terpenuhi dan mempunyai tujuan yang baik untuk membangun rumah tangga.
“Tujuan nikahnya secara esensial terpenuhi, nikah untuk selamanya, syarat rukunnya terpenuhi, itu sah secara syari,” ujarnya, seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (25/9/2017) kemarin.
Ia melanjutkan, jika nikah sirri tersebut kemudian menimbulkan mudharat terhadap pihak-pihak yang dirugikan, maka nikah sirri menjadi haram hukumnya. Misalnya, nikah sirri kemudian ditinggal begitu saja, tanpa tanggung jawab, tentu mudharat bagi anak dan sebagainya, itu menjadi haram.
“Itu fatwanya ya yang dikeluarkan MUI tahun 2015 kalau tidak salah,” ucapnya.
Hasanuddin mengatakan bahwa nikahsirri.com bisa dibilang telah melakukan bisnis zina terselubung.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyadari karena mendekati zina saja tidak boleh dilakukan di dalam ajaran Islam, apalagi melakukannya.
Sebenarnya itu kan sudah ada tarifnya, lalu ada semacam bisnis di situ, bisnis keperawanan di situ, eksploitasi perempuan, nah itu sudah lain.
“Itu menurut saya, zina terselubung. Jadi, sudah melenceng dari tujuan esensial nikah itu sendiri, namanya saja nikah sirri gitu kan,” katanya.
“Ini kalau bukan zina apa namanya? Cuma diorganisir orang-orang tertentu, ada agennya, ini ditawarin ada perempuan,”pungkasnya.[]