KETUA KPK Firli Bahuri menyampaikan ada sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil Keyless hingga dompet hitam.
“Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless,” kata Firli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/11/2023).
Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10). Rumah itu disewa Firli sebagai tempat rehatnya.
BACA JUGA: Ketua KPK Mengaku Sudah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku
Selain menggeledah rumah di Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi. Namun, Firli mengatakan tidak ada barang yang disita dari penggeledahan tersebut. Dia pun meminta persoalan dugaan pemerasan ini untuk cepat dituntaskan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujarnya.
Firli mengaku tidak pernah ada kegiatan pemerasan terhadap SYL. Dia juga mengatakan tidak ada gratifikasi maupun suap terkait persoalan tersebut.
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” ujarnya.
Firli juga menyampaikan LHKPN dirinya sudah diserahkan melalui Biro Hukum KPK kepada penyidik Polri. Firli ingin segera ada keadilan dari proses hukum tersebut.
BACA JUGA: 4 Fakta Terkini Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK
“Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022. Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya dibawah,” ucapnya.
“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” lanjutnya.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat ini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Firli juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut sebanyak dua kali. []
SUMBER: DETIK