POLDA Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan. Kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK akan memasuki babak baru dengan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10).
BACA JUGA:Â KPK Dalami Dugaan Ada Tidaknya Aliran Duit Korupsi Eks Mentan SYL ke NasDem
Irjen Karyoto enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Mantan pegawai KPK itu mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
“(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa. Namun dia juga enggan menyebut kapan Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Nanti akan kita jadwalkan,” kata Ade.
Eks Atlet Badminton Juga Akan Dipanggil
Mantan atlet badminton Eddy Hartono diketahui memberikan kesaksian terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulutangkis yang fotonya jadi sorotan beberapa waktu lalu. Polisi bakal memanggil atlet badminton tersebut terkait kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
“Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10).
Ade menegaskan semua pihak diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa. Serangkaian pemeriksaan, lanjut Ade, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus yang ada.
“Semua akan dilakukan pemeriksaan, semua saksi yang ada dalam peristiwa dugaan tindak pidana terjadi dalam rangka penyidikan tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidananya,” jelasnya.
Ajudan Firli Diperiksa
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Kevin mengaku siap diperiksa.
“Siap (diperiksa),” kata Kevin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Kevin irit bicara saat ditanya soal apa saja yang akan dijelaskannya. Dia hanya mengatakan tak ada arahan apa pun yang diterimanya jelang pemeriksaan sebagai saksi.
“Nggak ada arahan apa-apa, saya jawab saja,” ujarnya.
Kevin, yang mengenakan kemeja ungu dan membawa tas hitam, kemudian memasuki gedung Promoter untuk diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin tampak membawa satu map berwarna merah muda.
Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
BACA JUGA:Â Soal Foto Bareng SYL di Lapangan Bulutangkis, Ini Penjelasan Ketua KPK
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia. []
SUMBER: DETIK