BOGOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman mengatakan bahwa jika pasangan calon kepala daerah yang akan menggunakan akun sosial media untuk berkampanye, maka mereka harus mendaftarkannya ke KPU.
“Sebelum dimulai kampanye sudah harus mendaftarkan, kalau dia tidak menggunakan media sosial ya enggak apa, terserah pesertanya,” ujar Arief, pada Ahad (4/3/2018).
Arief menyatakan keuntungan bagi peserta pemilu yang mendaftarkan akun sosial medianya di KPU, mereka akan dipublikasikan kepada masyratkat melalui situs resmi KPU.
“Kita kasih tahu Ini lho akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon a, b, dan c misalnya,” ungkap Arief.
Arif menambahkan bahwa “Satu akun di satu jenis media sosial, misalnya satu akun di Facebook maka hanya satu akun resmi paslon yang didaftarkan ke KPU.”
Menurutnya, jika peserta pemilu belum terdaftar dalam waktu yang ditentukan maka bukan menjadi tanggung jawab KPU. Namun KPU juga tidak memberikan sanksi kepada peserta pemilu itu, hanya dianggap tidak menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.
Akan tetapi kalau akun resmi itu digunakan untuk hal-hal yang negatif, Arief menegaskan akan langsung mengambil tindakan.
“Tentu kita tidak bisa memberi sanksi, tapi ingat tidak ada sedikit pun bagian dari hidup kita yang tidak ada regulasinya, semua ada regulasinya, maka akun-akun itu bisa dikenakan dengan undang-undang yang lain misal UU ITE, KUHP, dan Pidana,” ujar Arief.
Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu setiap unggahan konten yang ada di sosial media.
“Cek dulu apakah itu resmi akun dari pasangan calon, kalau tidak terverifikasi ya abaikan saja,” pungkasnya. []
SUMBER:TRIBUNNEWS