KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA:Â Pengaruh Pemikiran K.H. Hasyim Asyari terhadap Pendidikan Islam
Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.
“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.
“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK