JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi komentar publik terkait hak memilih bagi para penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental atau gangguan jiwa.
Arief meminta publik tidak mendiskriminasi hak memilihnya, karena pihaknya telah sangat cermat dalam mendata dan memverifikasi hak suara para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental.
BACA JUGA: Ketua KPU Semprot dan Duduki Kotak Suara ‘Kardus’
“Ketentuan tentang mendata pemilih penyandang disabilitas ini bukan hal baru, bahkan sejak 2009 kita sudah melakukan hal ini. Dan berapa jumlahnya? Total 1,2 juta penyandang disabilitas dalam pelbagai disability masuk ke DPT (Pemilu 2019),” kata Arief, pada Sabtu (15/12/2018) kemarin.
Ia melanjutkan, data ini masih bisa berubah seiring masuknya laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh tim KPU.
“Jadi kami masih terbuka, selama ada informasi, sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan,” jelas dia.
BACA JUGA: Meski Gunakan Kotak Suara Berbahan Karton Kedap Air, KPU Jamin Kualitas dan Ketahanannya
Arief juga menjelaskan, disabilitas jenis ini adalah hak suara kepada mereka yang memiliki kewarasan yang kurang, KPU RI menegaskan seluruh hak mereka telah terkonfirmasi dengan kondisi yang dipastikan dapat memberi suara dalam memilih.
“Penyandang disabilitas jenis ini, terdapat beberapa kategori dan KPU dengan para ahli di bidangnya, para dokter ahli, telah melakukan verifikasi mendetil kepada jenis disabilitas ini,” tandasnya. []
SUMBER: LIPUTAN6