KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanyakan sosok tetangga dari saksi Ganjar-Mahfud, Suprapto, yang menerima amplop berisi uang menjelang pemungutan suara pemilu 2024. Suprapto menjawab namanya tetangga.
Momen itu terjadi dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Mulanya, Suprapto mengatakan ada kejadian pemberian amplop berisi uang menjelang hari pencoblosan di wilayah rumahnya, Medan, Sumatera Utara.
“Menjelang hari pencoblosan, tetangga saya dapat lagi amplop Rp 50 ribu,” kata Suprapto.
BACA JUGA: Kata MK, Menteri yang Dipanggil dalam Sidang Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili
Suhartoyo menanyakan siapa sosok tetangga yang mendapat amplop tersebut. Namun, Suprapto awalnya enggan untuk menyebut nama tetangganya.
“Siapa tetangganya?” tanya Suhartoyo.
“Tetangga pak,” jawab Suprapto.
“Ya namanya siapa?” tanya Suhartoyo.
“Ya namanya tetangga lah, gitu lah pak, saya lihat aja, tetangga-tetangga itu, bukan rahasia umum lagi, pak,” jawab Suprapto.
Suhartoyo pun lantas meminta Suprapto untuk memberikan keterangan yang rinci. Suhartoyo mengatakan jika keterangan yang diberikan kurang jelas, maka sulit untuk dipakai oleh MK dalam menyusun keputusan.
“Ini di pengadilan pak, kalau gitu nanti keterangan bukti nggak bisa dipakai,” kata Suhartoyo.
“Jadi yang bagikan Kepling, tapi Kepling tidak lagi singgah ke rumah saya, demikian yang saya sampaikan saya sudah disumpah,” jelas Suprapto.
“Kan sudah di sumpah tadi pagi,” kata Suhartoyo.
“Ya menurut agama saya, percaya ke agama saya pak,” balas Suprapto.
Suhartoyo pun kembali menanyakan sosok tetangga tersebut. Suprapto akhirnya memberanikan diri menyebut nama tetangganya.
BACA JUGA: Ketika Hotman Vs Kubu AMIN Saling Balas di Sidang MK
“Tetep nggak mau bilang nama tetangga?” tanya Suhartoyo.
“Tetangga itu, namanya Ramadhani,” jawab Suprapto.
“Untuk apa? Tahu?” tanya Suhartoyo.
“(Menangkan) kosong 02 juga lah pak,” jawab Suprapto. []
SUMBER: DETIK