KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak bisa menentukan kapan gugatan usia capres dan cawapres akan diputuskan oleh pihaknya. Anwar mengatakan tak bisa memprediksi hal itu.
“Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” kata Anwar di Gedung MPR RI, Jumat (18/8/2023).
Anwar menyebut tak ada tanggal pasti gugatan usia capres dan cawapres ini berakhir. ia mengatakan prosesnya di MK masih menghadirkan saksi dan ahli.
“Itulah tergantung dari para pihak-pihak, baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon,” ujar Anwar.
BACA JUGA:Â Soal Cawapres Ganjar: Sandiaga Sebut Pengabdian, Bukan Mencari Jabatan
“Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” kata dia menjawab kapan gugatan usia capres cawapres ini diputuskan.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8). []
SUMBER: DETIK