JAKARTA–Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang mengatakan poligami bukan ajaran Islam. Menurut Dadang, poligami merupakan ajaran Islam yang terdapat dalam Alquran.
“Saya kira tidak mungkin (poligami bukan ajaran Islam), karena ada dalam ajaran Islam ada dalam Al-Quran, jadi kita tidak usah menafikan,” kata Dadang, Sabtu (15/12/2018).
Kendati dibolehkan dalam Alqran, Dadang menuturkan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan untuk berpoligami. Menurutnya Alquran membolehkan Muslim untuk berpoligami jika dalam keadaan tertentu.
“Jadi itu poligami itu kan ada dalam Al-Quran, bagi orang-orang yang dalam keadaan tertentu, dalam keadaan emergency (darurat) atau dalam keadaan dulu di mana disebutkan untuk menyantuni anak yatim,” ujar Dadang.
Keadaan darurat yang dimaksud Dadang adalah zaman di mana saat itu banyak anak menjadi yatim karena ayahnya meninggal dalam peperangan, sehingga banyak janda yang harus membesarkan anaknya seorang diri.
“Anak-anak yatimnya itu bisa diasuh untuk menjaga supaya kasih sayang orangtua tetap ada, maka kalau mau dikawin ibunya dipersilahkan,” ungkapnya.
“Maka disebutkan, ‘jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3 dan 4), tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” demikian Dadang. []
SUMBER: DETIK.COM