JAKARTA—Bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya dipersulit oleh pemerintah Myanmar dinilai oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, masuk pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Itu bisa diajukan ke International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional),” ungkapnya, seperti dikutip dari Hidayatullah pada Kamis (28/09/2017) kemarin.
Busyro menyatakan, selama ini para tokoh pelanggar HAM yang sudah memenuhi syarat juga telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana International.
Dan, sambungnya, para pelanggar tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan.
“Karena (pelanggaran mereka) itu masif, sistemik, dan bisa berakibat berdampak luas,” jelasnya menyebut syarat dimaksud.
Ketiga syarat tersebut, katanya, sudah terindikasi dalam pelanggaran yang terjadi pada peristiwa di Myanmar.
Namun demikian, Busyro menyatakan, yang mempunyai kompeten dalam mengajukan pelaporan adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Sebenarnya bisa organisasi HAM di dunia, tapi mestinya yang paling kompeten adalah PBB,” pungkasnya.[]