SETIAP manusia pasti memiliki hak dan kewajiban. Baik itu kepada Allah selaku Tuhan kita dan juga kepada sesama. Begitu pula sebagai seorang istri. Istri memiliki hak dan kewajiban terhadap suaminya. Apa saja?
Al Faqih berkata: Abdul Wahhab bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shalih menceritakan kepada kami, Abdur Rahman Ad Dauri menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Al Khathab dari Hibban bin Ali Al ‘Anzi dari Shalih bin Hibban dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, di mana ia berkata:
“Ada seorang Badui datang kepada Nabi saw. lalu berkata: ‘Sesungguhnya aku telah masuk Islam, maka tunjukkanlah kepadaku sesuatu yang dapat menmbah keyakinan.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang kamu inginkan?’ Ia berkata, ‘Panggilah pohon itu datang kepadamu.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah kamu dan panggilah pohon itu.’ Ia langsung pergi dan berkata (kepada pohon itu), ‘Penuhilah panggilan Rasulullah itu.’ Pohon itu lalu miring ke satu sisi lantas akar-akarnya terangkat, kemudian miring lagi ke sisi lain, lalu maju dan mundur sehingga akar-akarnya terangkat, kemudian berjalan dengan membawa akar-akar dan dahan-dahannya hingga sampai kepada Nabi saw. dan mengucapkan salam kepada beliau. Orang Badui itu berkata, ‘Cukup, cukup.’ Lalu beliau memerintahkan kepada pohon itu untuk kembali dan pohon itu kembali ke tempatnya, lalu akar-akarnya menancap lagi ke tempat semula lantas pohon itu tegak kembali. Orang Badui itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk mencium kepala dan kedua kakimu,’ maka beliau pun mengizinkan kepadanya untuk mencium kepala dan kedua kaki beliau. Ia berkata lagi, ‘Bolehkah saya sujud kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersujud kepadaku, dan seseorang itu tidak boleh bersujud kepada salah seorang makhluk. Seandainya aku boleh memerintahkan seeseorang untuk bersujud, niscaya aku perintahkan kepada istri untuk sujud kepada suaminya sebagai penghormatan bagi hak suami’.”
Atha meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dimana ia berkata:
“Ada seorang perempuan datang kepada Nabi saw. dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak suami atas istrinya (kewajiban istri atas suaminya)?’ Beliau bersabda, ‘Istri itu tidak boleh menolak dirinya (untuk bersetubuh) walaupun ia berada di atas punggung kendaraan; ia tidak boleh berpuasa satu hari saja, kecuali atas izin suaminya kecuali puasa ramadhan, apabila ia melakukan puasa (tanpa izin suami), maka pahalanya itu untuk suaminya, sedangkan dosanya untuk istrinya dan ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya, apabila ia keluar dengan sendirinya (tanpa izin suaminya), maka malaikat rahmat dan malaikat siksa mengutuknya sampai ia kembali (ke rumahnya).”
Dari Qatadah bahwasanya ia berkata, Ka’b berkata, “Nanti pada hari kiamat, pertama yang akan ditanyakan kepada seorang perempuan adalah mengenai shalatnya, kemudian tentang kewajiban terhadap suaminya.”
Diriwayatkan dari Al Hasan dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda, “Apabila istri itu lari dari rumah suaminya, maka shalatnya tidak akan diterima sampai ia kembali dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata, ‘Perlakukanlah aku sekehendak hatimu.’ Sesungguhnya istri itu apabila mengerjakan shalat dan tidak berdo’a untuk suaminya, maka shalatnyaitu ditolak sehingga ia berdo’a untuk suaminya.”
Dari Qatadah bahwasanya ia berkata: Diriwayatkan kepada kami bahwasanya di dalam salah satu di antara khutbah Rasulullah saw. di Mina adalah:
“Wahai manusia, sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri-istrimu, dan istri-istrimu juga mempunyai hak atas kamu. Di antara hakmu (yang harus dilakukan) atas mereka adalah bahwa mereka harus memelihara tempat tidurmu dan tidak mengizinkan seseorang yang tidak kamu sukai (masuk ke) dalam rumahmu, dan mereka tidak boleh melakukan kekejian yang nyata. Apabila mereka melkukan yang demikian itu, maka Allah memperbolehkan kamu untuk memukul mereka dengan suatu pukulan yang tidak melukai. Dan diantara hak mereka (yang harus dilakukan) atas kamu adalah memberikan pakaian dan nafkah yang layak.”
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda,
“Sesungguhnya istri itu apabila ia mengerjakan shalat lima waktu, puasa pada bulan ramadhan, memelihara kemaluannya dan patuh kepada suaminya, maka ia boleh masuk dari pintu-pintu surga yang ia kehendaki.”
Diriwayatkan pula dari Anas bin Malik ra. dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda,
“Seandainya dari salah satu lubang hidung suami mengalir darah dan dari lubang hidung yang lain mengalir nanah, lalu istrinya mencucupnya, niscaya ia belum memenuhi hak (yang harus dilakukan kepada) suaminya.” [Sumber: Terjemah Tanbihul Ghafilin/ Karya: Abu Laits As Samarqandi]