MALANG–Kiai NU asal Jawa Timur, Kiai Haji Luthfi Bashori menduga kelompok liberal hendak mengamandemen Al Quran, Sabtu (2/3/2019).
Tudingan itu dilontarkan pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari, Malang, Jatim, tersebut sebagai respons atas upaya mengubah sebutan kafir untuk warga penganut agama di luar Islam.
Larangan menyebut kafir tersebut adalah rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
BACA JUGA: MUI Riau: Istilah Kafir Itu Allah yang Bilang, Tak Boleh Diubah
“Ini ulah kaum sekuler liberal yang ingin mengamandemen ayat-ayat Allah. Mereka masuknya lewat NU dan merusak pemahaman orang Islam itu sendiri,” kata Kiai Luthfi.
Ia menegaskan, istilah muslim – kafir sudah final, tak bisa diubah karena terdapat dalam Al Quran. Meski tak diubah, kata dia, istilah itu tidak lantas membuat umat Islam dan penganut agama lain bermusuhan.
“Istilah itu sudah final. Dalam kamus syariat maupun umum kan sudah jelas. Justru kalau diubah itu membuat kesesatan berpikir,” tegasnya.
Ia mengatakan, rekomendasi untuk menghapus istilah kafir dalam Konferensi Besar NU 2019 adalah perbuatan kaum Islam Liberal. Ia menuding pengusul hal tersebut bukan pengikut NU.
“Kaum liberal mau mengubah pemahaman baku. Mereka sudah melenceng dari akidah. Mereka bukan pengikut NU tapi kaki tangan orientalis,” tuturnya.
Karenanya, Kiai Luthfi menganjurkan para alim ulama sepuh dan kiai untuk menentang keputusan Munas NU dengan cara memberi pernyataan sikap menolak.
“Saya yakin sekali, kiai sepuh dan tokoh NU tak tahu soal ini ketika tim perumus memutuskan menghapus sebutan kafir bagi nonmuslim,” ujar Kiai Luthfi.
Sebelumnya, NU menilai sebutan kafir untuk kelompok masyarakat yang bukan beragama Islam menyakitkan.
BACA JUGA: Soal Rekomendasi ‘Jangan Sebut Kafir ke Non-muslim’, Ini Penjelasan PBNU
Sebelumnya, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut WNI beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, penghayat kepercayaan, dan lainnya sebagai kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga di luar Islam justru telah menyakiti mereka.
Para kiai yang mengikuti munas sepakat untuk tidak lagi menggunakan kata kafir dalam memanggil warga di luar Islam.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok bukan muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara,” kata Abdul dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat seperti dikutip dari nu.or.id, Jumat (1/3/2019) pekan lalu.
Dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia. []
SUMBER: SUARA