JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun pejara dengan dua tahun masa percobaan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan JPU mendelegitimasi tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin menuding JPU tidak menimbang pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari dari perwakilan MUI, Nadhlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahlinya.
“Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? Kalau gitu berarti JPU tidak mengakui keberadaan MUI, NU, dan Muhammadiyah,” kata Kiai Ma’ruf, dilansir Muslim Daily, Rabu (26/4/2017).
Kiai Ma’ruf menjelaskan, MUI telah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Al-Quran dan ulama. Hal serupa pun disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.
BACA JUGA:
Din Syamsudin: Tuntutan JPU seperti Permainan dan Cenderung Bebaskan Ahok
Kuasa Hukum Ahok Klaim Tuntutan JPU Hanya Asumtif, Tidak Berdasar Fakta
Anggota Komisi III DPR: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Tidak Penuhi Rasa Keadilan
“Padahal MUI mengatakan itu menghina Al-Quran dan ulama, NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Al-Quran, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga,” pungkasnya.
Meski demikian, Ketua MUI itu menyerahkan keputusan kepada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka untuk mempertimbangkan. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak.
“Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak? Saya tidak katakan tidak adil,” tandasnya. []