JAKARTA–Umat Islam tidak perlu resah. Penerbitan Perppu Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017 hanya untuk kelompok yang bertentangan dengan Pancasila, demikian kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
“Ormas yang dibubarkan kan menurut pemerintah adalah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentu ya harus dibubarkan,” ujarnya, Ahad (16/7/2017).
Apabila ada ormas yang dibubarkan tetapi tidak merasa anti-Pancasila dan NKRI, KH Ma’ruf menyarankan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu pun dengan penutupan akses media social, bagi mereka yang tidak setuju adanya aturan ini maka berhak menggugatnya.
“Bagi mereka yang tidak setuju Perppu Ormas ini ada wadah untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi,” sarannya.
KH Ma’ruf mencontohkan, seperti masalah undang-undang penodaan agama, khawatir adanya kriminalisasi mereka mneggugat undang-undang tersebut.
“Ini kan banyak orang resah tak setuju adanya Perppu khawatir adanya kriminalisasi, ya gugat saja,” ujarnya.
KH Ma’ruf menjamin kebijakan pemerintah untuk masalah ormas ini adalah demi keamanan negara bukan untuk mengkriminalisasi atau melanggengkan kekuasaan.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada Rabu (12/7/2017).
Penerbitan peraturan ini disebut bisa mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bagi pemerintah, terbitnya Perppu ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat sesuai UU. []
Sumber: Republika