SEPENINGGAL Rasulullah SAW, kepemimpinan Islam dipegang oleh Khulafaur Rasyidin. Pertama, Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. Kedua, Khalifah Umar bin Khatthab. Ketiga, Khalifah Utsman bin Affan. Keempat, Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pada masa khulafaur Rasyidin tersebut, segala pengaturan telah lebih tertata. Bahkan, pengangkatan pegawai yang mengatur urusan umat pun tak sembarangan.
Pada masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ia memiliki persyaratan yang cukup ketat terkait pengangkatan pegawai. Hal inilah yang menjadikan pemerintahan Umar dikenal bersih dan cemerlang.
BACA JUGA: Tatkala Umar bin Khattab Menegur Gubernur Amr bin Al-‘ash dengan Sepotong Tulang Kering
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, persyaratan sifat jujur dan shalih merupakan prinsip utama khalifah Umar bin Khattab mengangkat pegawainya. Maka selama pemerintahan Umar, setiap gubernur atau pegawai kepercayaannya adalah sahabat Nabi dari golongan Muhajirin dan Anshar.
Generasi ini telah mendapat keridhaan dari Allah SWT. Umar yakin apabila Allah SWT telah meridhai mereka dalam agamanya, maka urusan dunia pun bisa ditangani sesuai jalan-Nya.
Firman Allah:
“Orang-orang yang terdahulu Iagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-Iamanya. Mereka kekal di dalamnya. ltulah kemenangan yang besar.” (QS At Taubah: 100)
Di samping itu, Umar kerap menguji kezuhudan para gubernurnya. Sifat zuhud dan tidak tamak dengan gemerlap dunia dapat menciptakan pegawai dapat bersikap jujur, bersih dan tidak korup. Dengan demikian, memilih calon pegawai yang zuhud merupakan kunci dalam pemberantasan korupsi.
Allah SWT menganjurkan untuk mengangkat pegawai yang jujur dan dapat dipercaya. Begitu juga dengan Nabi turut menganjurkan hal yang serupa.
BACA JUGA:Â Syuraih Ibn Al-harits, Hakim yang Adil di Masa Umar bin Khattab
Sementara itu, Imam Bukhari dalam kitab shahihnya dalam pembahasan tentang ijarah (upah-mengupah) memulai dengan pembahasan: “Mengangkat seorang yang shalih menjadi orang upahan” sambil menuliskan hadis Nabi:
“Seorang yang jujur yang dipercayakan untuk mengantarkan sedekah kepada orang yang berhak menerimanya, ia mendapatkan pahala bersedekah juga, jika ia ikhlas melakukannya.”
Sistematika Imam Bukhari dalam penyusunan hadis Nabi ini menunjukkan bahwa mengangkat orang yang jujur dalam sebuah tugas merupakan persyaratan penting agar tugas itu terlaksana sebagaimana mestinya. Seorang yang dibebani sebuah tugas yang mulia jika ia ikhlas melakukannya, selain mendapat upah dari pengguna jasanya ia juga mendapatkan pahala dari misi kebajikan yang dijalankannya. []
Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer/Karya: Erwandi Tarmizi/Penerbit: Berkat Mulia Insani/Tahun: 2013)