KHAMAR adalah minuman yang dapat menyebabkan mabuk atau hilang akal. Hukum mengonsumsi sesuatu yang dapat memabukan adalah haram, dan diharamkan untuk diperjual belikan, maka dari itu mengkonsumsi dan memperjual belikankhamar hukumnya adalah haram. Inilah penjelasan khamar dalam Islam selengkapnya.
Apabila seseorang meminum khamar akan mandapatkan dosa dan tidak diterima amal ibadahnya selama empat puluh hari, maka janganlah kalian meminumnya.
1- Penjelasan Khamar dalam Islam: Apakah Khamar itu najis?
Sebagaiman firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).
BACA JUGA: Pemakan Riba Lebih Buruk Dibanding Pecandu Khamar?
Dari ayat di atas, kebanyakan ulama berpendapat bahwa:
2- Penjelasan Khamar dalam Islam: Walaupun mengonsumsinya dengan jumlah yang sedikit jika dapat memabukkan tetaplah haram
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HARI Abu Dawud)
3- Penjelasan Khamar dalam Islam: Apakah Alkohol masih tergolong khamar?
Sesungguhnya alkohol bukanlah khamar, sebab Rasulullah ﷺ telah menyatakan tentang arti khamar, “Khamar ialah segala sesuatu yang dapat memabukkan.”
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ ,
لُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)
4- Penjelasan Khamar dalam Islam: Apakah minum anggur sama dengan minum khamar?
Berikut kami rangkum beberapa pendapat terkait “Apakah minum anggur sama dengan minum khamar?”
Pertama, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).
Kedua, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ ditanya terkait al-bit’i (arak yang sering diminum oleh penduduk Yaman). Beliau mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001).
BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Orang Minum Khamar dan Menamakannya Bukan Khammar
Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Rasulullah ﷺ. Lalu beliau berkata,
أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam yakni anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar ialah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032).
Penjelasan Khamar dalam Islam: Berefek Memabukkan
Sebuah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan khamar ialah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Mayoritas ulama mempercayai pendapat ini, seperti ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah.
Perasan anggur ialah pengertian khamar dengan bahasa. Sedangkan dengan syar’i, makna khamar lebih luas yakni segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan sebagainya.
Dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , “Yang seharusnya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Rasulullah ﷺ, maka semestinya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286).
Penjelasan Khamar dalam Islam: Segala Sesuatu yang Memabukkan
Apabila khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, maka kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”.
“Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267.
BACA JUGA: Lewat di Depan Seorang Ulama, Lelaki yang Sedang Minum Khammar
Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Khamar hanya terbuat dari kurma.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan pendapat dalam masalah ini.
“Ketika khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun tiga Hijriyah, ketika itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak terdapat pohon anggur pada saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma.
https://www.youtube.com/watch?v=P9cFJgp0oj8&t=235s
“Ketika Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Rasulullah ﷺ , bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188) []
OLEH: REMMY ARDIAN | SUMBER: RUMAYSHO