BERDASARKAN Al-Quran, As – Sunah dan Ijma’, khamr merupakan dzat yang sangat diharamkan hukumnya dalam Islam. Mengapa minuman keras atau khamr haram dalam Islam?
Khamr dapat terbuat dari apa saja yang sifatnya memabukkan. Pada awalnya khamr terbuat dari anggur dan kurma. Diharamkan karena minuman ini memabukkan.
Atas dasar itu, selain anggur dan kurma pun yang dapat memabukkan sama saja haram hukumnya.
BACA JUGA: Cara Hilangkan Kebiasaan Buruk
Khamr Haram dalam Islam, Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah : 219
Firman Allah SWT mengatakan : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : “Yang lebih dari keperluan. “ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. Al – Baqarah : 219).
Firman ini diturunkan secara bertahap. Sebab bagi orang Arab semenjak zaman jahiliyah, minuman ini sudah menjadi tradisi adat istiadat yang telah mendarah daging.
Khamr Haram dalam Islam, Lebih Besar Mudhorotnya
Awalnya dikatakan minuman ini lebih besar dosanya dibanding manfaatnya, kemudian larangan untuk shalat bagi orang yang sedang mabuk, dan yang terakhir bahwa minuman khamr ini sangat keji dan salah satu perbuatan setan.
Maka hendaklah bagi orang yang beriman untuk tidak meminum khamr sebagai langkah mengikuti jejak setan.
BACA JUGA: Akibat Miras, Nyawa Terampas
Rasulullah ﷺ juga berfirman tentang khamr ini : “Empat (macam manusia) tidak Allah masukkan mereka itu ke surga dan tidak akan merasai kenikmatannya, peminum arak, pemakan riba, menzalimi (memakan) harta anak yatim dengan tidak hak dan durhaka pada ibu atau bapa.” (HR. Al – Hakim). []
Sumber: 1001 Siksa Alam Kubur/Ust. Asan Sani ar Rafif/Kunci Iman/Jakarta/2014/.