KHITAN bagi laki-laki muslim hukumnya wajib. Namun, bagi perempuan, hukum khitan masih jadi perdebatan.
Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan adalah wajib bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka pemerintah berhak untuk memerangi seperti jika masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan mengumandangkan adzan.
Terkait khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih tersebut menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadist, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Hukum Khitan adalah disebutkan juga sebagai wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Hal ini didasarkan juga pada dalil “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah.” (HR. Asy Syafi`i)
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimanasabda Rasulullah SAW, “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Tujuan khitan ini juga berbeda. Khitan laki-laki untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan. Maka, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan.
Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak.
Khitan bagi wanita biasanya dilakukan saat masih kecil. Jika sudah dewasa maka, wanita tidak masalah jika tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih wajib walaupun sudah dewasa.
Mengapa perlu khitan?
Selain alasan syar’i. khitan laki-laki dan perempuan juga terkait kesehatan dan kebersiahan. Disamping itu juga dapat menambah kebahagiaan dalam menjalankan kewajiban suami terhadap Istri dalam Islam serta kewajiban Istri terhadap suami dalam Islam. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga. []
SUMBER: DALAM ISLAM