KITA sering mendengar dan melihat laki-laki yang berkhitan. Tapi, tak begitu dengan wanita. Wanita dikhitan sangat jarang sekali terdengar di telinga kita.
Hanya saja, ternyata wanita juga ada yang dikhitan lho! Lalu bagaimana hukum Islam tentang hal ini?
Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’.”
BACA JUGA: Anak Dikhittan, Perlukah Menggelar Selamatan?
Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya.
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.
Terdapat dua pendapat megenai hukum khitan bagi wanita. Ada yang mewajibkan dan ada pula yang mensunahkan.
a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana dikatakan dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki,” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah ﷺ menyebut khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau:
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi,” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi,” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: 10 Siksa bagi Wanita di Neraka dan Penyebabnya
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para ulama serta orang-orang shaleh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan jawaban beliau adalah wanita pun wajib dikhitan sebagaimana laki-laki.
Khitan bagi wanita yang benar adalah dengan memotong sedikit bagian kulit teratas pada bagian kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.
Imam Syafi’i dan para ulama di kalangan madzhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi wanita, begitu juga dengan Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ummu ‘Athiyah yang artinya, “Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami,” (HR. Al-Khatib).
b. Ulama yang berpendapat sunnah, dengan alasan:
Menurut sebagian ulama tak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat.
Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
BACA JUGA: Khitan Anak, Kapan Waktu Sebaiknya?
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan.
Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita.” [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’ 5/119]
Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya. Wallahu a’lam. []
Sumber: muslimah.or.id
salafy.web.id
renares.wordpress.com
www.fiqihwanita.com