KITA tentunya pernah mendengar istilah khitbah dan tunangan. Lalu apakah khitbah itu sama dengan pertunangan? Dan bagaimanakah seharusnya cara khitbah yang benar dalam Islam?
Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan.
BACA JUGA: Bolehkah Foto Berdua Setelah Khitbah?
Namun jika kita jeli, sebenarnya ada perbedaan yang mendasar antara khitbah dengan pertunangan. Perbedaannya terletak pada langkahnya.
Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.
Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.
BACA JUGA: Membatalkan Khitbah, Bolehkah?
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.
Khitbah bukan pekerjaan sepihak, tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua pihak. Dan untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua pihak, khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses. []
SUMBER: RUMAH FIKIH