TANYA: Khutbah dalam shalat gerhana, bagaimana aturannya?
Jawab:
Khutbah dikenal dalam beberapa pelaksanaan shalat sunah seperti shalat Jumat, shalat Idul fitri, dan shalat idul Adha. Demikian juga dengan shalat gerhana.
BACA JUGA: Ini Contoh Khutbah dalam Pelaksanaan Shalat Gerhana
Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan,
‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah.
Lalu beliau mengatakan, ‘Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.'” (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127)
BACA JUGA: Shalat Gerhana, Baca Surat Apa?
Pada pelaksanaan shalat gerhana juga dikenal syariat terkait khutbah. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana.
Pendapat pertama menyebut, khutbah tersebut dianjurkan. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, “Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur.” (al-Majmu’, 5/59)
Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas.
Pendapat kedua tidak menganjurkan khutbah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur.
Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144).
Sementara itu, madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah.
BACA JUGA: Bagaimana Anjuran Khutbah pada Shalat Gerhana?
Ahmad as-Shawi mengatakan, dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350).
Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan. Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352).
Jadi, anjuran itu kembali kepada pedoman yang disunahkan Rasulullah SAW melalui hadisnya. []
SUMBER: KONSULTASi SYARIAH