• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Kini, BPJS Tak lagi Menanggung Biaya Pengobatan Korban Kejahatan

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Bantuan BPJS

Foto: Bantuan BPJS

0
BAGIKAN

BENGKULU—Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Provinsi Bengkulu dikabarkan tidak lagi menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara, Syafrudin Imam Negara, di Rejang Lebong, Kamis (20/12/2018), mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS

“Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS Kesehatan,” ujar Syafrudin.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, tambah dia, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r. Di situ menyebutkan bahwa “pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

“Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya,” tambah dia.

Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Imam, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan.

BACA JUGA: BPJS akan Ketatkan Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

“Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini akibat kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Sedangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat keterangan dari kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal, demikian  Syafrudin Imam Negara. []

Advertisements

SUMBER: COVESIA

Tags: bpjs
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ternyata Bukan Hanya Manusia yang Membantu Nabi Isa Berperang di Akhir Zaman Kelak

Next Post

Wanita Hebat di Belakang Khalifah Umar Bin Abdul Azis

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 bpjs

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.