DIA adalah Ummu Hakim binti Harits ra, istri dari Ikrimah bin Abu Jahal. Wanita yang memiliki komitmen yang langka kepada suaminya, dan juga mempunyai pengetahuan yang benar terhadap kemampuan suaminya. Dia menginginkan suaminya mendapatkan kebaikan. Dia berusaha menjadi mediator antara suaminya dengan Rasulullah SAW untuk mencari jaminan keamanan dari beliau bagi suaminya. Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan itu kepadanya.
Dengan komitmen itulah, Ummu Hakim menjadi sebab masuk Islamnya suaminya, dan menjadi pendorong utama suaminya untuk berjihad di jalan Allah sehingga Allah menganugerahkan kesyahidan baginya pada pertempuran Ajnadin.
BACA JUGA: Detik-Detik Abu Sufyan Masuk Islam
Sepeninggal lkrimah bin Abu Jahal, Ummu hakim menikah lagi dengan shahabat yang mulia, Khalid bin Sa’id bin Ash ra. Sebelum Khalid menyetubuhi istrinya, terdengarlah seruan yang isinya menghasung kaum muslimin untuk bersiap-siap berangkat perang melawan Romawi.
Khalid berfirasat bahwa dirinya akan terbunuh besok pagi, sedang firasat seorang mukmin itu takkan salah, karena dia melihat dengan cahaya Allah.
Oleh karena itu dia segera mengajak istrinya untuk bersetubuh. Ummu Hakim berkata, “Apa tidak sebaiknya kita tunda saja malam bahagia kita sampai Allah mengalahkan tentara Romawi yang akan menyerang kita nanti.”
Khalid berucap, “Firasatku mengatakan bahwa aku akan terbunuh pada perang besok.”
Ummu Hakim berkata, “Silakan, lakukan apa yang kau inginkan.”
BACA JUGA: Ketika Abu Jahal Menuruti Apa yang Dikatakan Rasulullah
Khalid bermalam pengantin dengan istrinya. Keesokan harinya mereka berdua mengadakan walimah sederhana. Tatkala mereka selesai makan hidangan walimah, tentara Romawi datang menyerbu. Terjadilah perang campuh yang luar biasa. Khalid bin Sa’id bin Ash menggapai kesyahidannya dihadapan sang istri tercinta.
Sekalipun Ummu hakim seorang wanita, tetapi baginya bukan berarti wanita harus berdiam diri sehingga, Ummu Hakim menyingsingkan bajunya, lantas terjun ke dalam kancah pertempuran, demi membela agamanya dan membalas kematian dua suaminya, ikrimah dan khalid, serta korban-korban tewas dari kalangan musilimin lainnya. Ummu hakim bertempur dengan menggunakan tiang penyangga kemah. Ummu hakim berhasil membunuh tujuh serdadu Romawi. []
Sumber: Keistimewaan 62 Muslimah Pilihan/ Penulis: Ali bin Nayif asy-Syuhud/ Penerbit: Ar-Rijal Publishing/ April, 2013