JAKARTA— Terkait pernyataan dari Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing ditanggapi oleh Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman.
Nelly mengatakan bahwa BPOM belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.
“Saat ini saya belum bisa berkomentar,” kata Nelly, pada Selasa (3/4/2018) kemarin.
Namun, Penny mengatakan bahwa BPOM menginstruksikan kepada produsen, distributor, ataupun importir untuk menyetop penjualan produk ikan makarel kaleng tersebut. BPOM juga menginstruksikan penarikan produk sampai ada kajian selanjutnya.
Sebelumnya, KKP dan Kemenkes menyatakan cacing parasit Anisakis yang ditemukan BPOM ada di 27 sampel produk ikan makarel dalam kaleng aman dikonsumsi.
KKP merilis keterangan adan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) yang menyatakan bahwa cacing parasit Anisakis yang ditemukan itu umum ditemui di ikan jenis skombroid seperti tuna, cakalang, tongkol, selar, kembung, ikan tengiri, dan makerel.
KKP menyatakan cacing itu hanya berbahaya andai terkonsumsi dalam keadaan masih hidup. Adapun gangguan yang bisa dialami manusia bila mengonsumsi cacing itu dalam keadaan hidup di antaranya nyeri perut, diare, muntah, reaksi alergi, dan urtikaria (gatal-gatal).
“Cacing anisakis maupun larvanya tidak tahan suhu tinggi, maka konsumsi ikan kaleng sebaiknya dilakukan dengan pengolahan dengan pemanasan yang cukup, yaitu di atas 70 derajat celsius selama minimal lima belas menit,” pungkasnya. []
SUMBER: CNN