IRJEN Teddy Minahasa saat membacakan pembelaan di persidangan menyinggung soal harta kekayaannya. Dia mempertanyakan untuk apa dirinya menjual sabu demi Rp 300 juta jika dijuluki ‘polisi terkaya’.
Mantan Kapolda Sumbar itu mengaku mendapat julukan ‘polisi terkaya’ versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dia mengatakan ekonominya sudah cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, saya sampaikan juga bahwa sebagai sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup, Yang Mulia, untuk memenuhi kehidupan dan kebutuhan hidup sehari-hari saya dan keluarga saya,” kata Teddy saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:Â Viral Postingan Pakaian Bekas Sitaan Dibawa Pulang karena Abang Kerja di Dirkrimsus, Kini Diusut Polisi
“Tidak berlebihan, tidak kekurangan. Namun cukup, alhamdulillah, saya syukuri itu, Yang Mulia,” imbuhnya.
Teddy mengatakan dirinya mendapat status polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN tahun 2022. Dia mengatakan isi LHKPN itu menunjukkan dirinya tertib administrasi.
“Jika saya di-framing oleh media sebagai polisi terkaya versi LHKPN tahun 2022. Menurut saya, itu karena saya melaporkan apa adanya yang saya punya, saya tertib administrasi, saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya, kepada negara saya laporkan. Aturannya demikian,” tutur Teddy.
Teddy lalu mempertanyakan untuk apa dirinya menjual sabu demi uang Rp 300 juta. Teddy heran dirinya dituduh menjual sabu yang dapat merusak kariernya.
BACA JUGA:Â Viral Polisi Buka Jeruji Sesaat agar Tahanan Dapat Memeluk Putrinya
“Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, untuk apalagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi uang Rp 300 juta? Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karier saya, masa saya rusak dengan menjual sabu, Yang Mulia?” ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN, Irjen Teddy memiliki harta Rp 29 miliar. Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022. Saat itu, dia masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Teddy sebelumnya dituntut hukuman pidana mati. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba. []
SUMBER: DETIK