JAKARTA–KNRP (Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran) mendesak agar DPR mengevaluasi kinerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, terutama mengenai dua hal. Pertama, mengenai evaluasi tahunan terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada sepuluh stasiun televisi swasta.
“Kedua, mengenai implementasi pemberian sanksi atas pelanggaran isi siaran,” kata anggota KNRP Bayu Wardhana kepada Islampos.com Rabu (20/17).
Bayu, yang juga menjabat sebagai Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) menjelaskan, Kriteria penetapan sebuah program siaran mendapatkan sanksi administratif ataupun bukan sanksi administratif (berupa pembinaan, peringatan, dan imbauan) juga dinilai tidak jelas.
“KNRP menemukan acara-acara dengan pelanggaran yang serupa tetapi mendapatkan tindakan berbeda dari KPI, ada yang mendapatkan peringatan tertulis (bukan sanksi administratif) namun ada pula yang mendapatkan teguran tertulis (sanksi administratif),” ungkap Bayu.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan, peringatan, dan imbauan yang diberikan oleh KPI tidak dapat diperhitungkan sebagai “raport”, karena bukan termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk bahan evaluasi KPI terhadap lembaga penyiaran. Dengan demikian KNRP menilai KPI Pusat tidak menjalankan amanat untuk melindungi kepentingan publik,” terangnya.
KNRP juga melihat bahwa KPI tidak menjalankan kewenangannya dalam memberikan sanksi administratif atas pelanggaran isi siaran dengan benar, sesuai ketetapan UU 32/2002 tentang
Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf d, yakni “KPI mempunyai wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran”
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kinerja KPI tersebut, maka KNRP berharap Komisi I DPR RI yang telah memilih 9 komisioner KPI Pusat meminta pertanggungjawaban seluruh komisioner KPI untuk menjelaskan hal-hal tersebut. []
Reporter: Rhio