JAKARTA—Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik hari ini.
Dimana dikatakan ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang kemudian direspons dengan Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hanya saja, Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi mengatakan, dalam konteks itu ada hal-hal prinsipil yang tidak bisa dihindari oleh pemerintah bahwa kebebasan berorganisasi dan berserikat merupakan jantung dari demokrasi.
“Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya di kantor YLBHI, Jakarta, baru-baru ini.
Dimana di dalam pertimbangan sejumlah keputusan, tambahnya, Mahkamah Konstitusi (MK) selalu mengatakan ketika ingin melakukan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu hak maka harus menggunakan proses peradilan.
“Dalam hal ini dengan mengajukan proses pelarangan atau pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Wahyudi, penerbitan Perppu Ormas juga tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, sehingga bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.
Dan juga Perppu Ormas dinilai memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi, sebagaimana diatur Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945 demikian seperti dikutip dari Hidayatullah.[]