JAKARTA–Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan beragama dan negara menjamin kebebasan beragama sepenuh-penuhnya.
Maka dari itu, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Hamka Haq mengatakan tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang mendeklarasikan dirinya tidak beragama.
Pernyataan itu diungkapkan Hamka saat menyosialisasikan Empat Pilar MPR di Makassar, Sabtu (25/3/2017).
“Di indonesia, tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama,” katanya, “Karena itu, agama harus tetap dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP).”
BACA JUGA:
Polda Metro Segera Usut KTP Palsu dari Kamboja
Ketua MPR: Saya Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Pedofilia
Ketua MPR: Sudah Seharusnya Generasi Muda Dekat dengan Al Quran
Sebelumnya muncul pernyataan dari Politisi Partai tertentu yang menyarankan pemerintah untuk menghapus kolom agama di KTP.
Seperti dilansir Republika, Sabtu (25/3/2017), Hamka dengan tegas menolak pernyataan itu. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus.
“Salah satunya adalah untuk mengetahui agama seseorang jika meninggal di tempat yang jauh dari keluarganya,” jelas Hamka.
Kemudian ia menambahkan, “Jika ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung, maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama,” tegas Hamka. []